![]() |
Ilustrasi: Seruan Jihad Ulama. Sumber: Freepik. |
Oleh : Ummu Hanan
Para ulama muslim yang tergabung dalam International Union of Muslim Scholars (IUMS) telah mengeluarkan fatwa beberapa waktu lalu. Fatwa yang dikeluarkan sejumlah ulama terkemuka tersebut berisi seruan jihad untuk melawan Israel. Fatwa ini dilatarbelakangi serangan brutal dan pendudukan yang dilakukan zionis Israel di Palestina, khususnya Jalur Gaza.
Di dalam fatwa diserukan kepada seluruh negara Muslim agar melakukan bentuk intervensi secara militer, politik dan ekonomi untuk menghentikan genosida yang terjadi Gaza. Selain itu IUMS juga menegaskan aksi biadab Israel sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia serta prinsip kemanusiaan (Merdeka.com, 5/4/2025).
Fatwa para cendekiawan Muslim ini diserukan pasca serangan selama 17 bulan yang dilakukan militer Israel ke Palestina sejak 7 Oktober 2023. Sekretaris Jenderal IUMS Ali al-Qaradaghi menyerukan agar seluruh negeri Muslim ikut ambil bagian mencegah berlanjutnya genosida di Gaza. Fatwa yang dikeluarkan IUMS berisi 15 poin seruan yang harapannya dapat memengaruhi tidak kurang dari 1,7 miliar Muslim yang ada di dunia.
Seruan jihad yang dikumandangkan dalam fatwa IUMS ibarat angin segar. Fatwa ini setidaknya menjadi sebuah langkah awal untuk menolong rakyat Palestina yang teraniaya. Keluarnya fatwa ini juga membuktikan bahwa segala langkah yang dilakukan oleh masyarakat dunia tidak membuahkan hasil signifikan. Sebutlah seruan seperti boikot, demonstrasi dan bantuan logistik tak mampu merubah keadaan. Warga Palestina, khususnya Gaza, tetap tertindas tanpa ada yang menolong. Bahkan diberitakan truk-truk pengangkut bantuan kemanusiaan untuk warga Palestina yang berada di Mesir hampir satu bulan dan banyak diantaranya yang diminta kembali ke daerah asalnya. Sangat ironis, mengingat Mesir adalah negeri Muslim dan berbatasan langsung dengan Palestina. Sekadar memberi akses masuk bagi bantuan logistik saja harus meminta persetujuan Amerika Serikat sebagai induk semang Israel.
Akan tetapi, fatwa tentu hanya sekadar seruan belaka jika tidak diikuti dengan aksi nyata. Fatwa tidak akan memunculkan sebuah perlawanan yang menggentarkan terlebih fatwa tidak memiliki kekuatan yang mengikat. Sedangkan realitas kekuatan militer negeri kaum Muslim sungguh luar biasa. Dari sisi jumlah pasukan yang dimiliki sangat jauh perbandingannya jika dibandingkan jumlah militer Israel yang tak seberapa. Jumlah tentara Israel menurut data Global Fire Power (GFP) di tahun 2024 adalah sekitar 170.000 tentara aktif, adapun Indonesia memiliki jumlah angkatan bersenjata aktif sekitar 400.000 personil. Sungguh sebuah jumlah yang tak sebanding. Namun, jumlah yang besar ini akan selamanya tak berdaya jika tidak ada seruan yang berasal dari satu komando untuk seluruh kaum Muslimin.
Ya, itulah seruan jihad yang dikumandangkan oleh Khalifah. Keberadaan Khalifah hanya ada di dalam sistem pemerintahan Islam yang meniscayakan satu kepemimpinan umum atas kaum Muslim di seluruh dunia. Dalam salah satu hadits Nabi saw bersabda yang artinya,
“Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu perisai yang (orang-orang) akan berperang mendukungnya dan berlindung (dari musuh) dengan (kekuasaan)-nya” (HR. Muttafaqun Alayh).
Hadits ini menjadi penegas urgenitas keberadaan Khilafah dengan seorang Khalifah sebagai pemimpinnya. Dengan adanya Khilafah komando jihad akan lantang disuarakan tanpa perlu adanya fatwa terlebih dahulu sebab sudah jelas kegentingan nya. Sebagaimana jika kita mengingat peristiwa seorang wanita muslimah yang dilecehkan oleh orang Romawi. Seketika wanita tersebut berteriak memanggil nama Khalifah Al-Mu’tashim Billah hingga terdengar ke telinga khalifah. Maka tanpa berpikir panjang, tanpa menunggu turunnya fatwa, Khalifah Al-Mu’tashim Billah mengerahkan puluhan ribu pasukannya. Konon panjangnya barisan pasukan Khalifah Al Mu’tashim Billah mengular dari gerbang istana khalifah di kota Baghdad hingga kota Ammuriah. Inilah gambaran jihad sesungguhnya yang dikomando oleh seorang pemimpin atas seluruh kaum Muslimin.
Menegakkan jihad adalah perkara yang wajib. Akan tetapi terlaksananya jihad secara hakiki mustahil terwujud tanpa keberadaan Khilafah. Oleh karena itu penting bagi kita semua dan seluruh kaum Muslimin menyadari kepentingan kita berjuang mengembalikan kehidupan Islam dalam sistem Khilafah. Sebab tanpa adanya Khilafah maka hukum-hukum Allah akan terbengkalai. Tidak ada yang menghidupkan syariat Allah secara paripurna jika tak mewujud institusi penerapannya. Sehingga menjadi kewajiban dan tanggung jawab kita bersama untuk menyadarkan umat bahwa seruan jihad tidak sekadar retorika belaka dalam fatwa-fatwa ulama. Sebab rakyat Palestina dan negeri Muslim yang terjajah lainnya tak sekadar butuh fatwa, melainkan jihad.
Allahu’alam.
_Editor : Vindy Maramis_