![]() |
Ilustrasi: Jawa Pos |
OlehDewi Putri, S.Pd
Aktivis Dakwah Muslimah
Beritakan.my.id - OPINI - Dilansir dari tirto.id, pelecehan di dunia pendidikan kembali terjadi. Pelaku pelecehan adalah salah seorang guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) di sebuah Kecamatan Doreng, Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), tega melakukan perbuatan keji mencabuli delapan pelajar yang menjadi anak didiknya. Aksi bejat guru olahraga ini diketahui telah berlangsung sejak korban berada di kelas 1 SD. Korban berjumlah delapan orang dengan usia 8-13 tahun.
Guru adalah sosok panutan, seorang pembimbing generasi muda. Keberadanya di tengah masyarakat bukan hanya sekedar pengajar ilmu tetapi juga pembentuk kepribadian mulia generasi. Namun kenyataan pahit seringkali kita saksikan ketika sebagian guru justru melakukan tindakan keji, bahkan pelecehan seksual terhadap peserta didiknya.
Berulangnya kasus pelecehan seksual pada siswa menunjukkan masalah yang terjadi bukan hanya disebabkan oleh kesalahan individu atau oknum semata, akan tetapi ini persoalan sistematis.
Hal ini erat kaitanya dengan diterapkanya sistem kapitalisme sekuler yang mengabaikan peran agama dalam kehidupan. Akibatnya pendidikan cenderung menekankan kebebasan individu dan hak asasi manusia. Alhasil masyarakat yang terbentuk mengabaikan halal dan haram, yang memperturutkan hawa nafsh dalam beraktivitas.
Oleh karena itu pelecehan seksual di dunia pendidikan menjadi alarm bagi masyarakat bahwa sistem demokrasi sekuler yang mengarahkan pembentukan kepribadian para pendidik dan masyarakat secara umum tidak layak diterapkan. Sistem ini menghasilkan media yang liberal (serba bebas), tayangan-tayangan yang bebas mengumbar aurat dan menjadikan hawa nafsu sebagai standar kebebasan telah meracuni pola pikir masyarakat termasuk para pendidik. Ditambah lagi pergaulan yang tidak terkontrol (bebas) dan sistem pendidikan yang sekuler, dimana agama hanya menjadi pelengkap bukan pondasi utama pembentukan kepribadian. Akibatnya individu yang dihasilkan tidak memiliki kesadaran yang kuat dalam menjaga kehormatan diri dan orang lain.
Sangat berbeda dengan negara yang menerapkan aturan Islam secara kaffah di bawah bingkai Khilafah. Khilafah adalah institusi penerap syariat Islam kaffah. Dengan penerapan aturan Islam, Islam memiliki mekanisme yang memberikan solusi atas persoalan kasus pelecehan seksual tak terkecuali di lingkungan sekolah. Ketaqwaan individu, kontrol masyarakat dan penerapan sistem Islam yang dilakukan negara menjadi langkah konkret mengatasi pelecehan seksual yang hari ini tak kunjung usai.
Islam memiliki mekanisme baku yang bersumber dari Alquran dan as-sunnah dalam mencegah pelecehan seksual diantaranya penerapan sistem pendidikan Islam, sistem pergaulan Islam, sistem sanksi yang tegas, dan media atau tayangan Islami yang menutup segala celah pelecehan seksual.
Khilafah melalui sistem pendidikan Islam, pendidikan Islam mencetak peserta didik termasuk pendidik memiliki kepribadian Islam, sehingga mereka selalu berpikir dan bersikap sesuai standar Islam. Mereka tidak berani bermaksiat karena sebelum melakukan sudah terbayang betapa mengerikanya hari pertanggungjawaban kelak. Guru yang memiliki kepribadian Islam, akan sibuk mencetak generasi yang bertaqwa yang siap membangun peradaban Islam, mereka mencetak ulama handal yang menguasai sains dan teknologi.
Khilafah juga akan menerapkan sistem pergaulan yang mengatur interaksi laki-laki dan perempuan, baik ranah sosial atau privat. Islam pun membatasi interaksi laki-laki dan perempuan kecuali dalam beberapa aktivitas yang memang membutuhkan interaksi yaitu seperti pendidikan (sekolah), ekonomi (perdagangan pasar), dan kesehatan seperti (rumah sakit, klinik dan lainnya). Interaksi ini pun diatur oleh syariat.
Khilafah juga akan menerapkan sistem sanksi yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual jika termasuk kategori zina dengan hukuman yang diberikan adalah dirajam hingga mati jika pelakunya sudah menikah dan dicambuk 100 kali dan diasingkan selama setahun jika pelakunya belum menikah. Adapun pemerkosaan atau rudapaksa hukumannya berupa takzir dengan hukuman yang membuat jera.
Khilafah juga akan membangun media Islami yang mampu melindungi masyarakat dari pemikiran atau konten yang rusak dan merusak. Media hanya difungsikan sebagai sarana dakwah dan propaganda yang menunjukkan kemuliaan Islam dan mengedukasi umat dengan syariat Islam.
Penerapan seluruh aturan Islam ini secara otomatis akan membentuk masyarakat yang Islami sekaligus berperan sebagai sistem kontrol sosial melalui amar makhruf nahi mungkar. Masyarakat akan saling menasehati dalam kebaikan dan ketaqwaan juga menyelisihi segala bentuk kemaksiatan, tentu semuanya dilakukan dengan cara yang baik. Seluruh peraturan Islam dalam mencegah kekerasan seksual di lingkungan sekolah maupun masyarakat ini akan dijalankan oleh Khalifah di atas paradigma raa'in (pengurus) dan junnah (pelindung).
Wallahu a'lam.
Editor: Rens
Disclaimer: Beritakan adalah sarana edukasi masyarakat. Silahkan kirimkan tulisan anda ke media kami. Beritakan akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa opini, SP, puisi, cerpen, sejarah Islam, tsaqafah Islam, fiqih, olah raga, story telling, makanan, kesehatan, dan tulisan lainnya. Dengan catatan tulisan tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam, hoax, dan mengandung ujaran kebencian. Tulisan yang dikirim dan dimuat di media Beritakan sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis.