![]() |
Ilustrasi: Hunian. Sumber: iStock. |
Oleh: Dewi Putri, S.Pd (Aktivis Dakwah Muslimah)
Gen Z saat ini memiliki tantangan hidup yang sangat kompleks. Salah satunya ingin memiliki rumah sendiri, akan tetapi sulit untuk direalisasi. Ini menunjukan gagalnya negara dalam menyiapkan hunian bagi generasi.
Ditambah lagi dengan tingginya biaya hidup, sulit mencari pekerjaan, yang bekerja pun dihantui dengan PHK. Meskipun sudah bekerja, nyatanya gaji sesuai standar UMR masih sangat jauh untuk bisa memiliki rumah.
Dengan harga tanah dan properti, kebutuhan untuk membangun rumah tiap tahunnya naik. Rancangan pemerintah ingin memberikan Gen Z rumah dengan biaya subsidi itu sangat mustahil didapatkan.
Dengan demikian solusi yang diambil tetap saja tidak mampu menyelesaikan masalah. Hal ini menunjukkan negara berlepas tangan sebagai pengurus dan pelayan rakyat.
Saat ini negara secara sadar menerapkan sistem kapitalisme sekularisme yang berdampak pada tidak mampu mengurusi urusan rakyatnya termasuk kepengurusan rumah untuk masyarakat.
Jika sistem kapitalisme gagal dalam menyediakan rumah bagi Gen Z, maka berbeda dengan sistem Islam. Sistem Islam yang secara praktis diwujudkan oleh daulah khilafah menjamin kesejahteraan masyarakat. Masyarakat dipermudah untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka, mulai dari sandang, pangan dan papan (rumah).
Khalifah hadir sebagai raa'in (pengurus umat) sebagaimana hadits Rasulullah Saw:
"Imam adalah raa'in (pengurus umat) dan ia bertanggungjawab atas rakyatnya." (HR. Bukhari)
Keberadaan negara sebagai raa'in memudahkan rakyat untuk memenuhi kebutuhan mereka. Sebab kebutuhan-kebutuhan tersebut akan disediakan dengan asas pelayanan bukan komersial layaknya negara dalam sistem kapitalisme.
Sebab rumah tidak hanya sekedar tempat untuk berteduh. Lebih dari itu, rumah dipandang sebagai tempat untuk menjalankan syariat.
Islam memiliki hukum meminta izin, baik dari orang di luar maupun di dalam rumah sehingga harus ada pemisahan kamar untuk orang tua, anak laki-laki dan anak perempuan, dan anggota keluarga yang lain.
Rumah juga memiliki fungsi ibadah, sehingga ada musholla, fungsi ekonomi sehingga ada dapur, fungsi edukasi sehingga perlu ada ruang belajar atau perpustakaan dan harus memiliki jeda antar rumah karena mengingat rumah adalah tempat pengimplementasian hukum syara, agar pandangan orang luar tidak langsung mengarah pada aktivitas yang di dalam rumah.
Islam juga menetapkan bahwa setiap orang harus memiliki rumah yang layak karena itu salah satu hal yang dapat membahagiakan manusia. Islam memandang rumah adalah salah satu kebutuhan asas (primer) selain sandang dan pangan.
Syariat mengatur agar seseorang bisa memiliki rumah dengan cara membangun rumah sendiri atau dengan bantuan pihak lain melalui jual beli, pemberian, atau pun warisan.
Rumah menurut Islam bisa berupa milik pribadi atau bisa juga sekedar hak guna pakai seperti rumah pinjaman atau rumah kontrakan.
Disinilah peran negara khilafah yang memudahkan seseorang untuk mendapatkan rumah dengan beberapa mekanisme, yakni negara akan memberikan upah dengan standar aqad ijarah, upah ini akan membuat rakyat bisa memiliki penghasilan yang cukup untuk memiliki rumah, baik rumah pribadi atau rumah sewaan.
Khilafah tidak menerapkan praktek ribawi. Ini akan memudahkan masyarakat untuk tidak terlilit hutang cicilan rumah yang mengandung riba, yang menjadikan pelakunya berdosa karena melanggar hukum syara'.
Khilafah akan memberikan insentif atau subsidi untuk kemaslahatan hidup rakyat termasuk memudahkan untuk memiliki rumah. Seperti inilah solusi syar'i agar masyarakat, termasuk Gen Z bisa memiliki rumah dengan layak.
Wallahu'alam.
_Editor : Vindy Maramis_