![]() |
Ilustrasi: Liputan 6 |
Pajak merupakan kezaliman penguasa/pemimpin yang menjauhkan dari keberkahan. Adapun pemalakan adalah pungutan negara yang hukumnya haram. Dari ‘Uqbah bin ‘Amir bahwa ia telah mendengar Rasulullah saw. bersabda: "Tidak masuk surga pemungut cukai.” (HR Ahmad dan disahihkan oleh Al-Hakim)
Oleh Iis Nurasipah
Pegiat Dakwah dan Terapis
Beritakan.my.id - OPINI - Pesatnya perkembangan pariwisata di Kabupaten Bandung, mengundang para pengusaha untuk membuka tempat usaha di sekitar wisata. Namun disinyalir usaha-usaha tersebut tidak memiliki izin alias ilegal. Akibatnya, terjadi lost (hilang) potensi pendapatan daerah hingga ratusan miliar per tahun.
Oleh karena itu, Bupati Bandung Dadang Supriatna berencana akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Perizinan Tempat Usaha di Kabupaten Bandung untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sosok yang biasa disapa Kang DS ini menginstruksikan Seketaris Daerah untuk segera membuat SK Satgas.
Pembentukan Satgas tersebut nantinya diharapkan bisa menggenjot PAD dan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan adil di Kabupaten Bandung. Para pengusaha yang memiliki izin akan terlindungi dan memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan usaha. (Tribun Jabar.id ,15/02/2025)
Sektor pariwisata khususnya daerah Kabupaten Bandung pada masa covid-19 sempat terpuruk, namun pada akhir tahun 2022 setelah pandemi berlalu, keberadaannya mulai bangkit. Hal ini nampak dari meningkatnya pemasaran, karena para pengusaha mulai membenahi usahanya. Namun ternyata tantangan usaha wisata bukan hanya berhadapan dengan modal, manajemen atau sumber daya manusia, melainkan juga harus membayar pajak atau retribusi. Ditambah pada tahun 2025 ini ada kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%.
Seperti yang kita ketahui bersama, pajak saat ini dijadikan sebagai sumber utama pendapatan bagi pemerintah pusat ataupun daerah. Peruntukannya ditujukan untuk membiayai pembangunan, penyediaan layanan publik dan administrasi hukum, serta keamanan para pengusaha. Inilah realita negara yang berpijak pada sistem ekonomi kapitalisme, di mana pembangunannya bertumpu pada pendapatan pajak.
Dalam sistem kapitalisme, negara hanya berperan sebagai fasilitator atau regulator saja, yang berarti kepemilikan aset atau layanan umum seperti air, listrik, air, kesehatan, pendidikan, transportasi, tambang dan lain sebagainya dapat dikelola oleh para pengusaha swasta dan pemilik modal besar. Tidak adanya peran penguasa dan membiarkan kebijakan ekonomi berada di tangan investor, dapat mengakibatkan terjadinya eksploitasi besar-besaran Sumber Daya Alam. Akibatnya terjadi ketimpangan ekonomi, kerusakan lingkungan dan ketergantungan pada swasta baik lokal maupun asing.
Dalam sistem liberal kapitalisme modal pembangunan diambil dengan menarik pungutan dari rakyat atau dengan berutang kepada asing dengan berkedok investasi pembangunan. Bahkan pajak digunakan untuk menutupi defisit anggaran, yang akhirnya rakyat diperas dengan berbagai macam kebijakan mulai dari PPH, PBB, PPN dan sebagainya. Semua itu berdampak pada keterpurukan dan penderitaan rakyat. Alih-alih memberi mereka kemudahan dan perlindungan, yang terjadi justru masyarakat harus berjuang meski hidupnya sudah kembang kempis, bahkan dipaksa merogoh saku lebih dalam.
Sistem kapitalisme yang diterapkan negara saat ini mewajibkan atau mengharuskan warganya untuk membayar pajak, baik itu laki-laki atau perempuan, kaya atau miskin. Sistem ini menempatkan negara sebagai pemalak dan hanya mengambil keuntungan semata, tetapi melalaikan tanggung jawabnya bahkan tidak peduli dengan keadaan rakyat yang menderita karena selain dihadapkan dengan badai PHK, sulitnya mencari pekerjaan, biaya kebutuhan pokok semakin mahal dengan beriringnya PPN naik dan lain sebagainya.
Berbeda dengan sistem Islam, pemimpin negara wajib untuk memperhatikan urusan dunia akhirat rakyatnya. Pemerintah memiliki tugas dan tanggung jawab melayani semua kebutuhan dasar umat (sandang, pangan dan papan) maupun kebutuhan yang sifatnya kolektif (kesehatan, pendidikan dan keamanan) tanpa membebani rakyat dengan berbagai macam pungutan. Bahkan Islam membolehkan kepemilikan individu menjamin kebutuhan primer dan sekunder baik bagi muslim ataupun non muslim.
Dalam sistem ekonomi Islam, terdapat Baitulmal yang mengelola anggaran sesuai dengan syariat Islam, baik terkait pendapatan maupun pengeluaran. Pendapatannya diperoleh dari zakat, harta milik umum (air, padang rumput dan api), rampasan perang (anfal, ghanimah, fai dan khusus), pungutan dari tanah kharaj, ada yang ditarik dari perdagangan luar negeri, milik negara, yang disita dari pejabat dan pegawai negara yang diperoleh dengan cara haram dan sebagainya.
Sumber terbesarnya adalah dari milik umum (milkiyyah 'ammah) sebagaimana sabda Rasulullah saw. sebagai berikut: "Manusia berserikat dalam tiga hal yaitu air, padang rumput dan api." (HR Abi Dawud)
Dari perbedaan sistem kapitalisme dan Islam, jelas sudah bahwa pajak merupakan kezaliman penguasa/pemimpin yang menjauhkan dari keberkahan. Adapun pemalakan adalah pungutan negara yang hukumnya haram. Dari ‘Uqbah bin ‘Amir bahwa ia telah mendengar Rasulullah saw. bersabda: "Tidak masuk surga pemungut cukai.” (HR Ahmad dan disahihkan oleh Al-Hakim)
Sebesar apapun pungutannya, haram hukumnya di sisi Allah. Berbeda dengan pajak dalam konsep negara Islam. Pajak hanya dipungut di masa tertentu saja, hanya pada saat Baitul mal kosong. Dikenakannya pun hanya untuk warga negara muslim, laki-laki dan yang kaya, tidak dibebankan ke seluruh rakyat.
Pendapatan Baitul mal juga didapatkan dari sumber daya alam, di antaranya tambang yang depositnya melimpah adalah milik umum, yang wajib dikelola oleh negara dan hasilnya dikembalikan kepada rakyat secara langsung maupun tidak. Misalnya dalam bentuk pelayanan pendidikan, kesehatan, dan lain lain.
Maka hanya dengan menerapkan syariat yang sesuai dengan aturan dari Allah Swt. dan tuntunan Rasulullah saw. kesejahteraan rakyat akan terwujud dan tidak akan ada kezaliman. Oleh karena itu, sudah saatnya kita berupaya keras menghilangkan kedzaliman ini dengan terus berjuang mendakwahkan Islam kafah ke tengah umat sehingga syariat Islam bisa diterapkan secara sempurna di muka bumi.
Wallahu alam bi shawab.
Editor: Rens
Disclaimer: Beritakan adalah sarana edukasi masyarakat. Silahkan kirimkan tulisan anda ke media kami. Beritanusaindo akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa opini, SP, puisi, cerpen, sejarah Islam, tsaqafah Islam, fiqih, olah raga, story telling, makanan, kesehatan, dan tulisan lainnya. Dengan catatan tulisan tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam, hoax, dan mengandung ujaran kebencian. Tulisan yang dikirim dan dimuat di media Beritanusaindo sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis.