Pagar Laut dan Derita Nelayan

Muslimah Pembelajar
0

Oleh Ummu Ghoza

Pagar laut yang menyebar di Kabupaten Tangerang, Banten rupanya ada di daerah lain. Pagar laut juga ditemukan di Subang, Sumenep hingga Lampung (kumparan.com, 30/1/2025). Fenomena ini dianggap melanggar undang-undang sehingga Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta penegak hukum mengusut tuntas kasus pagar laut (antaranews.com, 29/1/2025).

Lagi-lagi ada saja kejadian yang merugikan masyarakat. Bagian laut yang sudah memiliki SHM atau HGB tidak bisa dijadikan sebagai sumber mata pencaharian. Akhirnya rakyat terbatasi areanya di laut dan berkurang pendapatannya.

Kezaliman yang menimpa rakyat khususnya polemik pagar laut disebabkan oleh hukum buatan manusia yang bisa dipermainkan karena hanya mementingkan pemilik modal. Hal ini suatu perkara yang wajar dalam sistem kapitalisme sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan. Adanya kebebasan kepemilikan membuat yang punya modal bisa memiliki segalanya. Sedangkan rakyat kecil makin sengsara.

Kebijakan negara hanya menjaga dan sesuai dengan kepentingan para kapital. Negara menjadi abai terhadap rakyatnya. Banyak rakyat yang merasakan ketidakadilan seperti adanya HGB dan SHM pagar laut. Ini menunjukkan sistem kapitalisme telah gagal menyejahterakan rakyat.

Dalam Islam terdapat hadis yang mengatakan bahwa kaum muslim berserikat dalam air, padang gembalaan, dan api. Artinya laut adalah kepemilikan umum sehingga haram dikuasai oleh swasta. Jadi semua orang mendapat hak untuk merasakan kemanfaatannya. 

Islam mewajibkan negara bertanggung jawab dalam  proses eksplorasi. Sebagaimana Rasulullah menarik kembali pemberian tambang garam kepada Abyad bin Hammal setelah beliau memberikannya. Jadi polemik pagar laut jelas bertentangan dengan Islam tentang pengaturan laut karena termasuk dalam kepemilikan umum.

Dalam  pemerintahan islam (Khilafah), pemegang kedaulatan adalah Allah. Khilafah tidak akan tunduk pada korporasi. Pemimpin negara (khalifah) memiliki tanggung jawab penuh untuk mengurus urusan negara dan menyejahterakan rakyatnya.

Islam dengan syariah kaffah mempunyai mekanisme pengelolaan harta milik umum. Pelanggaran syariat kepemilikan umum seperti pagar laut adalah kemaksiatan dan ada sanksi berat bagi pelakunya. 

Dengan hasil SDA yang banyak, kholifah mudah memberikan kesejahteraan hidup dan memenuhi urusan rakyatnya. Wallahu'alam bisshowwab.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)