Jakarta, 8 Februari 2025 – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita empat aset senilai Rp 22 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Timur. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiharto, mengungkapkan bahwa aset tersebut disita dari Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada (PT TEP), Donald Sihombing, yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini.
“Aset yang disita tersebut milik tersangka DS dan diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini,” ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/2/2025). “Taksiran nilai dari empat aset yang disita tersebut kurang lebih sebesar Rp 22 miliar,” tambahnya.
Empat Aset yang Disita
Penyitaan yang dilakukan oleh penyidik KPK meliputi:
Dua unit apartemen yang berlokasi di Jakarta Selatan.
Dua bidang lahan di Serpong.
Dua bidang tanah di Cikarang dengan luas sekitar 11.000 m².
Penyidik KPK telah memasang tanda penyitaan pada aset-aset tersebut. KPK juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak dan masyarakat yang membantu kelancaran proses penyitaan ini.
Kasus Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan
KPK sebelumnya telah menahan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan di Rorotan pada Rabu, 18 September 2024. Mereka adalah:
Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C. Pinontoan (YCP).
Senior Manager Divisi Usaha atau Direktur Pengembangan Perumda, Indra S. Arharrys (ISA).
Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada (PT TEP), Donald Sihombing.
Komisaris PT TEP, Saut Irianto Rajagukguk.
Direktur Keuangan PT TEP, Eko Wardoyo.
KPK mencatat bahwa penyimpangan dalam proses investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada tahun 2019-2021 mengakibatkan kerugian negara/daerah setidaknya sebesar Rp 223.852.761.192.