Oleh : Dewi Putri, S.Pd
Aktivis Dakwah Muslimah
Beritakan.my.id, Opini-- Tabrakan beruntun enam kendaraan di gerbang tol Ciawi di Bogor, Jawa Barat, menewaskan total delapan orang dan 11 lainnya luka-luka pada Rabu, 5 Februari, dini hari (BBC.com, 5-2-2025).
Berulangnya kecelakaan di jalan tol sebenarnya bisa disebabkan oleh masalah individu atau pun sistem. Seperti kapabilitas sopir, soal pemberian SIM hingga pengetahuan tentang kendaraanya, baik dari kesadaran untuk melakukan pengecekan terhadap kendaraan hingga beban kerja sopir yang berat. Banyak sopir yang diupah di bawah UMR sementara jam kerja yang sangat panjang, kemudian mekanisme pengaturan kendaraan di jalan tol atau rem blong.
Baca juga:
Kondisi demikian menandakan lemahnya regulasi keselamatan, tidak optimalnya pengawasan dan penegakan hukum dalam hal transportasi. Jaminan keselamatan terhadap transportasi dan mitigasi dalam sistem kapitalisme lemah. Sistem ini hanya menjadikan negara sebagai regulator dan fasilitator sehingga urusan transportasi tidak diurus dan dikelola dengan baik.
Keselamatan dalam berkendara membutuhkan peran negara sebagai raa'in ( pengurus) dan junnah( pelindung). Jika kedua peran ini dijalankan oleh negara, maka negara itu akan berupaya sebaik mungkin untuk mengatur tata kelola transportasi. Negara akan menutup celah semua hal yang membahayakan bagi pengguna jalan. Langkah ini merupakan realisasi hadits Rasulullah Saw. dari Abu Sa'ad bin Malik bin SinanAl Khudry ra. bahwa Rasulullah Saw. bersabda: "Tidak boleh melakukan sesuatu yang berbahaya dan menimbulkan bahaya bagi orang lain" (HR. Ibnu Majah).
Baca juga:
#KaburAjaDulu, Kesenjangan Ekonomi Buat Kecewa
Terkait masalah transportasi, Islam memandang jalan termasuk jalan tol adalah kebutuhan publik dan memiliki kegunaan untuk masyarakat luas. Jalan-jalan umum termasuk infrastruktur umum, karena sifat jalan umum yang demikian, maka negara harus memberikan perhatian khusus terhadapnya. Upaya teknis wajib dilakukan oleh negara untuk menjaga keselamatan pengendara di jalan, seperti perbaikan secara berkala untuk mencegah terjadinya kecelakaan bagi kendaraan yang melintas.
Negara juga wajib mengedukasi masyarakat, terutama sopir terkait aturan mengemudi dengan benar dan memastikan mampu memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Sehingga para sopir dapat berkendara dengan aman dan sesuai beban kerjanya. Jika hal tersebut tidak dilakukan berarti negara melakukan kelalaian dan ini adalah perbuatan dosa.
Negara juga wajib mengawasi lembaga pemerintahan agar terhindar dari praktik korupsi dan suap dalam semua transaksi. Termasuk regulasi penetapan standar kelayakan mengemudi di jalan raya dan pengaturan lalu lintas.
Baca juga:
Menakar Integritas PT Dalam Pusaran Bisnis Tambang
Islam memiliki sistem sanksi (uqubat) yang wajib dijalankan oleh negara. Bagi pelaku korupsi atau suap maka akan diberi sanksi ta'zir atas perbuatanya. Sementara bagi pelaku yang melanggar standar kelayakan pengemudi di jalan raya dan pengaturan lalu lintas bisa diberi sanksi mukhalafat.
Demikianlah solusi Islam yang mampu menyelesaikan kasus kecelakaan berulang. Namun keberadaan negara sebagai raa'in dan junnah hanya bisa diwujudkan manakala negara menerapkan syariat Allah secara kaffah.Wallahu'alam. [ry].