Oleh Nadia Mumtaza
Jual bei bayi masih ditemukan di bumi pertiwi. Beberapa waktu lalu, kejadian ini terjadi melalui rumah bersalin di Yogyakarta. Dua tersangka menjual bayi perempuan seharga 55 juta hingga 65, sedangkan bayi laki-laki dijual seharga 65 juta hingga 85 juta dengan modus biaya persalinan. Berdasarkan data yang diperoleh Polda DIY kurun 2015 hingga saat ditangkap tangan pada 4 Desember 2024, dari praktik kedua tersangka tercatat sebanyak 66 bayi.
Kasus jual beli yang terus terulang di negeri ini menunjukkan adanya problem sistemis. Terjadinya kasus ini melibatkan banyak faktor yakni, adanya problem ekonomi/kemiskinan, maraknya seks bebas dan adanya pergeseran nilai kehidupan. Kemiskinan akibat mendapat lapangan pekerjaan, maraknya pengangguran dan tidak adanya jaminan Negara untuk kesejahteraan rakyat, sering kali mendorong masyarakat melakukan tindak criminal untuk mendapatkan cuan demi bertahan hidup. Harusnya kriminalita seperti menjual bayi menjadi pukulan bagi Negara karena gagal menyejahterakan rakyatnya. Bisa dipungkiri penjualan bayi sangat dipengaruhi oleh maraknya seks bebas yang berujung kehamilan tidak diinginkan, dengan alas an masih ingin melanjutkan pendidikan, belum siap mengauh anak dan malu memiliki anak hasil perzinaan. Free sex saat ini dilegalkan selama tidak ada unsur pemaksaan atau kekerasan.
Jauhnya masyarakat dengan pemahaman islam menjadikannya aktivitas tidak dilandasi oleh aturan Allah Swt. Selama perbuatannya menghasilkan materi maka akan terus dikejar meski mendatangkan murka Allah dan membahayakan banyak pihak. Akibat tumpulnya hukum abainya Negara dalam mengurus rakyat, pelaku-pelaku kejahatan di negeri ini tidak dapat sanksi yang menjerakan dan tidak membuatnya berhenti melakukan kejahatan yang sama saat bebas dari hukuman. Aparat-aparat yang diberi tugas jauh dari kata amanah. Erat kaitannya dengan sistem kehidupan yang sekuler kapitalistik, kentalnya orientasi atas materi/harta mematikan hati nurani. Selama system sekuler kapitalistik diterapkan, problem penjualan bayi dan berbagai tindakan kriminal lainnya akan mewarnai kehidupan masyarakat.
Islam akan membangun manusia menjadi hamba yang beriman dan bertaqwa sehingga perilakunya sesuai dengan hukum syarak. Ini adalah buah penerapan system pendidikan Islam dan penerapan system kehidupan sesuai dengan Islam, termasuk sistem pergaulan Islam. Syekh Taqiyyudin An-Nabhani dalam kitabnya, Nidzomul Ijtima’i menjelaskan bahwa tujuan dari penciptaan naluri adalah manusia bisa melestarikan keturunan mereka sehingga wajar jika aka nada pandangan seksual hubungan antara lelaki dan perempuan. Hanya saja Allah taala memberikan aturan agar naluri tersalurkan dengan benar yakni dalam pernikahan saja. Oleh karena itu, sistem pergaulan Islam akan diterapkan negara untuk menghindari problem yang mungkin muncul.