Pagar Laut Tangerang: Sebuah Pelanggaran Hukum, Etika, dan Tinjauan Islam

ZRP
0



oleh: Rizqi Awal (Pengamat Kebijakan Publik)

Pagar laut yang terhampar sepanjang 30,16 kilometer di pesisir Kabupaten Tangerang telah menjadi sorotan utama media dan masyarakat. Pagar ini, yang terdiri dari bambu dan bahan lainnya, dipasang tanpa izin resmi dari otoritas terkait. Alasan yang diutarakan oleh beberapa kelompok nelayan adalah untuk mencegah abrasi dan bencana tsunami. Namun, keberadaan pagar tersebut justru mengganggu pergerakan kapal nelayan dan berpotensi merusak ekosistem laut yang telah lama berperan dalam kesejahteraan masyarakat pesisir.

Keberadaan pagar laut ini memunculkan berbagai pertanyaan tentang siapa yang bertanggung jawab atas pembangunannya. Banyak dugaan bahwa ada keterlibatan pihak swasta yang membiayai pembangunan tanpa melalui proses hukum yang sah. Dugaan ini semakin menguatkan pandangan bahwa ada unsur oligarki yang berusaha mengambil keuntungan tanpa memperhatikan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.

Tinjauan Hukum dan Dalil Undang-Undang

Dalam konteks hukum Indonesia, keberadaan pagar laut di Tangerang tanpa izin resmi merupakan pelanggaran terhadap berbagai undang-undang dan peraturan. Beberapa undang-undang yang relevan dalam kasus ini antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

    • Pasal 1 Ayat 2 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pemasangan pagar laut tanpa izin yang merusak ekosistem laut merupakan pelanggaran terhadap hak ini.

    • Pasal 22 Ayat 1 menyebutkan bahwa setiap kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki izin lingkungan.

  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil:

    • Pasal 34 mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat merusak ekosistem pesisir dan laut tanpa izin yang sah.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Laut:

    • Pasal 12 menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan di wilayah laut harus sesuai dengan rencana tata ruang laut yang telah ditetapkan dan memperoleh izin dari pemerintah.

Tinjauan Islam dalam Membuktikan Keadilan dan Menghukum Perilaku Oligarki

Islam sebagai agama yang menekankan keadilan dan kebenaran memberikan panduan yang jelas dalam menangani kasus seperti pagar laut di Tangerang. Beberapa prinsip dalam Islam yang relevan antara lain:

  1. Prinsip Keadilan (Al-Adl):

    • Islam mengajarkan bahwa setiap tindakan harus berdasarkan keadilan. Dalam Surah Al-Maidah Ayat 8, Allah berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."

  2. Tanggung Jawab dan Pertanggungjawaban (Mas'uliyyah):

    • Setiap individu harus bertanggung jawab atas tindakan mereka. Dalam hadis riwayat Imam Tirmidzi, Rasulullah bersabda, "Setiap kamu adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya."

  3. Penegakan Hukum (Qisas dan Hudud):

    • Islam mendorong penegakan hukum yang adil dan tidak memihak. Dalam Surah An-Nisa Ayat 58, Allah berfirman, "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat."

Pemasangan pagar laut di Tangerang adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan prinsip keadilan yang diajarkan Islam. Keberadaan pagar laut ini tidak hanya merusak ekosistem dan mengganggu hak-hak masyarakat, tetapi juga mencerminkan adanya perilaku oligarki yang berusaha mengambil keuntungan tanpa memperhatikan kepentingan umum.

Tinjauan hukum menunjukkan bahwa tindakan ini melanggar berbagai undang-undang yang melindungi lingkungan dan hak-hak masyarakat. Sementara itu, pandangan Islam memberikan panduan moral dan etis yang jelas, menekankan pentingnya keadilan, tanggung jawab, penegakan hukum, dan keadilan. Semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab atas tindakan mereka dan tidak menghindar dari pertanggungjawaban.

Penegakan hukum yang transparan dan adil harus dilakukan untuk menjaga keadilan dan kebenaran. Dalam konteks ini, tidak hanya penting untuk menghukum pelaku, tetapi juga memastikan bahwa tindakan serupa tidak terulang di masa depan, serta mendidik masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan dan keadilan.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)