Ilustrasi kenaikan PPN, Pinterest
Oleh : Ummu Fatihah
Beritakan.my.id, Opini, Kebijakan pemerintah untuk menaikkan PPN hingga 12 persen mendapat penolakan dari publik. Tidak terkecuali dari elemen mahasiswa. Aksi penolakan PPN 12 persen di beberapa titik kampus hingga berlangsung di beberapa daerah, salah satunya di depan kantor DPRD Jombang.
Ratusan mahasiswa melakukan aksi di kantor DPRD Jombang untuk menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Massa dari berbagai gabungan organisasi mahasiswa seperti GMNI, PMII dan KAMMI. Mereka melakukan orasi sambil membentangkan berbagai poster untuk menolak kenaikan PPN 12 persen.
Ketua organisasi lapangan Asrorudin menjelaskan pada saat melakukan aksi aliansi mahasiswa Jombang untuk menuntut pemerintah untuk membatalkan kenaikan PPN hingga 12 persen mulai 1 Januari 2025. Sebab kenaikan PPN akan membawa efek domino bagi perekonomian masyarakat kelas bawah (detikjatim.com, 30-12-2024).
Selain menyampaikan aspirasi dengan turun di jalan yang dilakukan mahasiswa, tindakan penolakan dari masyarakat atas kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen ini dilakukan melalui petisi. Sebanyak 99.098 orang telah menandatangani petisi yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto agar membatalkan kenaikan PPN 12 persen di laman change.org (Tempo.co, 28-12-2024).
Baca juga:
Bansos dan Subsidi, Sebuah Polesan Menutupi Kezaliman
Kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai diberlakukan per 1 Januari 2025. Alasan kenaikan ini karena merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi peraturan perpajakan (UU HPP). Selain amanat Undang- Undang, kenaikan PPN 12 persen juga bertujuan untuk memperkuat basis penerimaan negara. Tidak hanya itu, hal itu menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kontribusi pajak terhadap produk domestik bruto (PDB).
Dalam konferensi pers "Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan", Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebut bahwasanya kenaikan tarif pajak sudah di pertimbangkan dari beberapa faktor, termasuk untuk menjaga daya beli masyarakat serta stabilitas ekonomi (Liputan6.com, 30-12-2024).
Kenaikan PPN menjadi hadiah terburuk bagi rakyat diawal tahun. Aksi yang dilakukan para mahasiswa sebagai gen Z adalah bentuk kepedulian mereka terhadap kebijakan yang menyengsarakan rakyat. Kepedulian ini memang seharusnya ada pada diri gen Z. Gen Z merupakan salah satu kekuatan umat dalam mewujudkan perubahan dari carut-marut persoalan yang diakibatkan penerapan sistem kapitalisme.
Baca juga:
PPN Tetap Naik, Suara Rakyat dalam Petisi Penolakan PPN Diabaikan
Bukan hanya persoalan pungutan pajak yang ditolak tetapi juga penerapan sistem kapitalisme karena dari sistem kehidupan yang berlandaskan sekulerime (pemisahan agama dari kehidupan) inilah yang menjadi asas bagi lahirnya kebijakan yang mendzolimi rakyat seperti dalam bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, hukum dan lain-lain.
Potensi gen Z harus diarahkan untuk mewujudkan perubahan hakiki agar mampu menyelesaikan permasalahan dengan solusi yang sahih, yaitu dengan sistem Islam. Caranya adalah membekali para pemuda dengan pemahaman dan akidah Islam serta ilmu pengetahuan yang penting untuk mengoptimalkan potensi mereka. Hal ini hanya bisa terwujud dalam sistem Islam kafah.
Rasulullah saw. bersabda, “Aku wasiatkan kepada kalian, ‘perlakukanlah para pemuda dengan baik, sesungguhnya mereka tulus dan mudah disentuh (perasaannya), (lihatlah) mereka yang mau berkumpul denganku adalah para pemuda, sedangkan para orang tua menentangku.” (Imam Asy-Sya’rani, Tanbihul Mughtariin).
Sistem Islam akan membekali dan mendidik para pemuda melalui sistem pendidikan untuk memiliki kepribadian Islam yang kuat. Selain itu, juga dibekali dengan berbagai ilmu agar produktif dan menghasilkan karya untuk umat.
Baca juga:
Judol Berkurang Dengan Riset, Kemana Akidah?
Salah satu contohnya seperti Abu Yusuf yang menyusun kitab Al-Kharaaj ketika Khilafah berkepentingan menata sistem informasi keuangan negara yang lebih baik dalam mengatur distribusi harta di tengah masyarakat. Juga Abu Ubaid yang menyusun kitab Al-Amwal tentang keuangan publik. Kedua karya tersebut tetap menjadi rujukan keilmuan hingga masa kini. Wallahu a’lam. [ ry ].