Ilustrasi Perda Syariah, Pinterest
Oleh: Dewi Putri, S.Pd
Aktivis Dakwah Muslimah
Beritakan.my.id, Opini, Dilansir dari republika.co.id, 4 Januari 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sedang mengkaji rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) untuk memberantas penyakit masyarakat terutama Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Ranah Minang, sebagaimana yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumbar Nanda Satria di Padang, Sumatera Barat.
Kasus LGBT di negeri ini tak pernah usai malah semakin meningkat. Masyarakat berharap perda ini menjadi salah satu solusi untuk mengatasi penyakit masyarakat. Apalagi SumateracBarat terkenal dengan filosofinya "Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah" yang artinya adalah pengamalan adat dan Islam dalam masyarakat Minangkabau.
Penyakit masyarakat yang tengah marak di negeri ini terutama LGBT adalah akibat diterapkan sistem kapitalisme sekuler. Di dalamnya menganut paham kebebasan. Bebas bertindak, bebas berperilaku dan berekspresi atas nama hak asasi manusia (HAM). Dengan ide kebebasan, manusia merasa bebas berbuat apa pun sesuai kehendak nafsunya termasuk dalam menentukkan orientasi seksual. Sistem sekuler kapitalisme telah menyuburkan segala perilaku kemaksiatan dengan menghalalkan segala cara dengan perilaku -perilaku yang menyimpang dari Islam.
Baca juga:
Penerapan Kebijakan Pajak Membuat Rakyat Mendeeita
Maka, adanya peraturan daerah (perda) yang berkeinginan untuk memberantas penyakit masyarakat adalah sesuatu yang sangat baik untuk menyelamatkan masyarakat. Akan tetapi, hal ini tidak akan bisa efektif, harus ada peran negara yang memberikan sanksi yang tegas dan dapat memberikan pemahamam yang benar sesuai syariat Islam pada masyarakat, melalui ketakwaan individu, kontrol masyarakat hingga peran negara.
Sudah begitu banyak Perda syariah yang dibuat oleh daerah. Akan tetapi tidak mampu menyelesaikan persoalan dengan tuntas. Perda syariah justru terus menerus dipermasalahkan oleh pihak tertentu. Bahkan ada yang dibatalkan oleh pemerintah pusat karena dianggap bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat. Maka, sudah jelas negara tidak mampu menyelesaikan permasalahan LGBT ini.
Dengan demikian, sistem kapitalisme adalah sistem yang batil, yang tidak dapat memberikan solusi tuntas atas persoalan manusia. Apatah lagi solusinya bersumber dari akal manusia yang memiliki keterbatasan dan lemah.
Penyakit masyarakat terutama LGBT hanya akan dapat diberantas dengan tuntas melalui penerapan syariat Islam secara menyeluruh (kafah). Sistem pergaulan dalam Islam mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan dan orientasi seksualnya. Islam memiliki aturan untuk menyalurkannya dengan cara yang syar'i yaitu melalui pernikahan. Masyarakat dipahamkan dengan pemahaman Islam. Melalui sistem pendidikan Islam, maka akan terbentuk individu yang memiliki syakhsiyah Islam (pola pikir dan sikap) yang didasari dengan akidah Islam yang kuat.
Baca juga:
Kebijakan Pajak, Kebijakan Zalim Sistem Kapitalisme
Negara juga akan menutup rapat setiap celah yang memberi peluang adanya pelanggaran terhadap hukum syara yang salah satunya LGBT ini. Dalam sistem Islam, ketika ada atau ditemukan kasus LGBT, maka sistem Islam memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan atas pelanggaran hukum syara termasuk dalam penyimpangan orientasi seksual.
Dengan demikian sistem Islam memiliki mekanisme yang sangat sempurna untuk mencegah dan memberantas adanya penyakit masyarakat seperti LGBT. Wallahu'alam. [ ry ].