Oleh Tsamratul Maghfirah
Kasus korupsi memang tidak habis untuk digali. Korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia yang melibatkan banyak kalangan bahkan pejabat tinggi dari berbagai sektor. Masyarakat negeri tentu masih ingat dengan kasus penetapan Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, sebagai tersangka.
Tom Lembong dalam kasus impor gula yang merugikan negara hingga Rp400 miliar. Kasus ini menggambarkan bagaimana ketidakadilan dalam penegakan hukum dan hubungan kekuasaan memungkinkan korupsi terus berkembang.
Sistem hukum yang ada saat ini, menurut sebagian kalangan, masih gagal memberantas korupsi secara efektif. Penegakan hukum sering dipengaruhi oleh kedekatan dengan penguasa atau kekuatan politik, sementara rakyat yang menanggung akibatnya. Hal ini menciptakan kesenjangan yang semakin lebar antara hukum dan keadilan.
Salah satu solusi yang diajukan dalam sistem saat ini adalah pengambilan aset koruptor. Namun, perlu dipahami bahwa hal ini nampaknya kurang efektif mengingat jumlah kasus yang ada tidak mengalami penurunan secara signifikan. Oleh karena itu, perlu ada solusi lain dari masalah ini.
Jika hukum denda, penjara, dan penyitaan aset tidak mampu membuat jera, maka masyarakat perlu melirik sistem lain yaitu sistem Islam. Sistem ini tidak hanya memberikan efek jera namun mengubah sistem kehidupan agar sesuai syariat Allah.
Penerapan sistem Islam membutuhkan sistem pemerintahan Islam yaitu Khilafah. Dalam sistem ini, pencegahan dan pemberantasan korupsi dilakukan dengan menanamkan nilai ketakwaan pada pejabat, memilih mereka berdasarkan integritas moral, bukan kedekatan dengan kekuasaan.
Harta pejabat juga akan diawasi dan harus dapat dibuktikan asal-usulnya. Selain itu, sanksi terhadap koruptor lebih tegas, bahkan hingga hukuman mati untuk kasus korupsi besar, sebagai efek jera. Semua sistem kehidupan akan dilandasi dengan keimanan begitu juga dengan sistem pendidikan yang didasarkan kepada akidah Islam. Maka dari itu, segala bentuk kejahatan akan dapat diminimalisasi karena semua anggota masyarakat memahami tujuan hidup mereka untuk menghamba kepada Allah sesuai dengan syariat-Nya.
Dengan menerapkan sistem hukum yang adil dan berbasis ketakwaan, diharapkan negeri muslim dapat membasmi korupsi dan menciptakan keadilan yang sesungguhnya. Dalam hal ini, Khilafah dianggap sebagai alternatif yang lebih efektif untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Wallahu a'lam bishawab. []