Islam dan Pentingnya Perlindungan Nyawa

Admin Beritanusaindo
0

 

Ilustrasi gambar: Bintangspots.com

Islam dengan tegas melarang tindakan membunuh manusia tanpa alasan yang dibenarkan. Allah Swt. berfirman:"Janganlah kalian membunuh jiwa manusia yang telah Allah haramkan (untuk dibunuh), kecuali dengan alasan yang benar..." (TQS al-Isra' [17]: 33)


Oleh Wida Eliana

Ibu Rumah Tangga


Beritanusaindo.my.id - OPINI - Idonesia menghadapi krisis keamanan jiwa yang semakin serius. Menurut data POLRI, lebih dari 3.000 orang tewas dibunuh dalam kurun waktu empat tahun terakhir. Berdasarkan e-MP Robin-opsnal Bareskrim Polri yang diakses pada Jumat, 13 Januari 2023, jumlah korban pembunuhan sejak 2019 hingga 2022 mencapai 3.335 orang. Sebagian besar korban adalah laki-laki. Motif pembunuhan beragam, mulai dari perampokan hingga masalah hubungan asmara.


Yang ironis, kasus pembunuhan warga juga melibatkan oknum aparat keamanan, yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat. Dalam beberapa tahun terakhir terjadi peningkatan insiden penembakan atau pembunuhan oleh oknum aparat kepolisian terhadap warga sipil. Terakhir adalah kasus penembakan siswa SMK di Semarang. Yang paling baru adalah pembunuhan yang dilakukan oleh seorang oknum polisi terhadap ibu kandungnya di Bogor. Pelaku memukul korban dengan menggunakan tabung gas 3kg. 


Islam Melindungi Nyawa Manusia


Islam dengan tegas melarang tindakan membunuh manusia tanpa alasan yang dibenarkan. Allah Swt. berfirman:"Janganlah kalian membunuh jiwa manusia yang telah Allah haramkan (untuk dibunuh), kecuali dengan alasan yang benar..." (TQS al-Isra' [17]: 33)


Ayat tersebut menunjukkan bahwa Islam memberikan penghargaan yang sangat tinggi terhadap jiwa manusia. 


Berdasarkan ketentuan hukum Islam, pelaku pembunuhan wajib dikenai hukum qishash. Salah satu hikmah dari pemberlakuan hukum qishash dijelaskan dalam QS al-Baqarah ayat 179 bahwa dalam hukum qishash itu ada jaminan kelangsungan hidup bagi umat manusia.


Di dalam Islam, negara, termasuk di dalamnya aparat keamanan, wajib untuk melindungi dan mengayomi masyarakat. Hal ini berdasarkan prinsip Islam yang menekankan pentingnya menjaga hak, keamanan dan ketentraman masyarakat. Semua itu merupakan bagian integral dari tugas pemerintahan Islam (Khilafah).


Dalam sejarah Kekhilafahan Islam selama berabad-abad, beberapa ahli Barat bahkan memberikan pandangan positif mengenai keamanan dan stabilitas yang tercipta di bawah naungan Kekhilafahan Islam, terutama ketika mereka membandingkan Khilafah dengan kondisi pemerintahan lain dalam lintasan sejarah. Jangankan umat Islam, bahkan orang-orang non-Muslim yang hidup di bawah pemerintahan Islam pun dilindungi melalui sistem zhimmah yang memungkinkan mereka menjalani kehidupan mereka tanpa ancaman atau diskriminasi.

Wallahu a'lam bish shawab. [Rens]

Disclaimer: Beritanusaindo adalah sarana edukasi masyarakat. Silahkan kirimkan tulisan anda ke media kami. Beritanusaindo akan melakukan seleksi dan menayangkan berbagai naskah dari anda. Tulisan yang dikirim bisa berupa opini, SP, puisi, cerpen, sejarah Islam, tsaqafah Islam, fiqih, olah raga, story telling, makanan, kesehatan, dan tulisan lainnya. Dengan catatan tulisan tidak boleh bertentangan dengan syariat Islam, hoax, dan mengandung ujaran kebencian. Tulisan yang dikirim dan dimuat di media Beritanusaindo sepenuhnya merupakan tanggung jawab penulis.


Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)