Infrastruktur Transportasi Belum Merata, Rakyat Hidup Merana

Goresan Pena Dakwah
0


Ilustrasi jalan rusak, pinterest


Oleh: Riza Maries Rachmawati


Beritakan.my.id-Opini, Jalan merupakan salah satu fasilitas umum yang dirasa sangat penting keberadaannya, karena sebagai sarana transportasi dapat mempermudah pergerakan kendaraan maupun pejalan kaki. Kondisi jalan yang baik dan layak tentu akan memberikan kemudahan perpindahan dari satu tepat ketempat lain. 


Untuk itu pembangunan infrastruktur jalan penting untuk diadakan dalam rangka mempermudah masyarakat dalam kelancaran segala aktivitas keseharian mereka. Pembangunan infrastruktur jalan ini tentu pada akhirnya akan mampu mewujudkan kesuksesan disuatu daerah, baik secara ekonomi, pendidikan, kesehatan, maupun hal lainnya. 


Namun akhir-akhir ini banyak pemberitaan kerusakan jalan yang diunggah di sosial media.  Di lansir dari TribunGayo.com, warga Kampung Bergang, Kecamatan Ketol, Aceh Tengah misalnya, saat ini menghadapi kesulitan besar akibat jalan tanah yang menjadi akses utama menuju desanya berubah menjadi berlumpur setiap kali diguyur hujan.


Jalan menjadi sulit dilalui oleh kendaraan maupun pejalan kaki. Sementara di Kabupaten Pacitan Jawa Timur, Jalan Raya Ponorogo Pacitan di kilometer 233, tepatnya di Desa Ploso, Tegalombo amblas sepanjang 50 meter akibat tergerus arus air sungai Grindulu. Kerusakan yang terjadi  menyebabkan hampir separuh badan jalan hilang (antaranews.com, 8-12-2024).


Baca juga:

Judol Berkurang Dengan Riset, Kemana Akidah?


Ada pula video viral  yang menunjukan dua bidan puskesmas di Kampar naik alat berat vibro roller. Keduanya hendak memeriksa ibu hamil, namun perjalanannya menggunakan motor terhenti karena jalan berlumpur setelah diguyur hujan. Untungnya seorang operator vibro roller yang sedang melakukan pengerjaan penimbunan jalan bersedia memberi tumpangan untuk dapat melewati jalan berlumpur ( tribunnews.com, 22-11-2024).


Video lainnya, pemuda asal Dusun Kejuron Timur, Desa Tempuran, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, yang mengkritisi jalan rusak di desanya. Ia menyampaikan keluhan terkait kondisi jalan di desanya yang rusak parah dan tak pernah diperbaiki sejak tahun 2008. Selain berpotensi terjadinya kecelakan, kerusakan jalan ini berdampak besar pada aktivitas ekonomi masyarakat seperti pengiriman barang. Masyarakat sekitar pun masih terus berharap perbaikan jalan dilakukan secepatnya.


Permasalahan pemerataan pembangunan infrastruktur transportasi di negeri ini sudah sejak lama tidak pernah bisa terselesaikan dengan baik dan benar. Ketimpangan pembangunan transportasi antara perkotaan dan pedesaan selalu saja terjadi, dimana pembangunan yang ada hanya terfokus pada daerah perkotaan saja. Padahal transportasi adalah elemen penting penghubung antar wilayah yang mendukung pengembangan ekonomi dan pembangunan. Pembangunan infrastruktur transportasi yang merata di berbagai wilayah tentu sangat dibutuhkan oleh masyarakat.


Masyarakat berulang kali mengajukan usulan perbaikan jalan kepada pemerintah, bahkan  setiap tahun. Namun respon pemerintah  seolah tidak bergeming, hanya sebatas menampung tanpa ada aksi nyata. Karakteristik geografi dan topografi Indonesia yang beragam dan keterbatasan anggaran pembiayaan sering disebut-sebut kendala utama. Padahal problem sebenarnya adalah gagalnya negara atau kepemimpinan sekuler mengurus dan menjaga rakyat.


Baca juga:

Waspada Toleransi Kebablasan Jelang Nataru


Selama ini penguasa menempatkan diri sebagai regulator dan fasilitator kepentingan pemodal sekaligus sebagai pembisnis yang menghitung pemenuhan hak rakyat dengan hitungan untung rugi. Infrastruktur transportasi hanya dibangun negara jika ada keuntungan ekonomi dengan skema investasi yang diperoleh negara. Ini merupakan konsekuensi logis yang harus diterima oleh rakyat selama negara ini menerapkan sistem kehidupan kapitalisme yang melahirkan konsep good governance, dimana negara tidak lagi berperan sebagai pelayan rakyat tapi menjadi pelayan korporasi.


Tentu sangat berbeda dengan kepemimpinan dalam sistem Islam yang tegak diatas asas keimanan dan dijaga dengan sangat apik oleh hukum-hukum Allah sebagai jalan dan solusi bagi setiap permasalahan kehidupan. Khalifah sebagai pemimpin  yang menerapkan syariat Islam kafah (Khilafah Islamiyah) merupakan orang yang bertanggung jawab atas rakyatnya. Sebagaimana sabda Rasulullah Saw: “Imam (Khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang ia urus” (HR. Bukhari).


Infrastruktur transportasi termasuk jalan adalah salah satu jenis infrastruktur yang sangat dibuthkan oleh rakyat dan menunda pembangunannya akan menimbulkan bahaya atau dharar bagi umat. Oleh karena itu, dalam Islam infrastruktur jalan adalah hak rakyat yang wajib dipenuhi negara dengan kualitas dan kuantitas yang memadai untuk mempermudah kehidupan mereka. 


Kenyamanan dan keamanan jalan ini pernah menjadi perhatian khusus dari seorang pemimpin seperti Umar bin Khattab. Beliau pernah mengatakan perkataan yang masyhur,  “Seandainya seekor keledai terperosok karena jalanan yang rusak, aku sangat khawatir karena pasti akan ditanya Allah SWT, ‘Mengapa kamu tidak meratakan jalan untuknya?"


Baca juga: 

Toleransi Kebablasan Jelang Nataru (Natal dan Tahun Baru)


Penerapan syariat Islam secara kafah disemua aspek akan memungkinkan negara memenuhi hak tersebut tanpa memperhitungkan keuntungan dan tanpa bergantung kepada swasta. Dalam sistem ekonomi Islam, infrastruktur masuk kategori milik umum yang harus dikelola oleh negara. 


Negara dalam Islam memiliki banyak sumber pemasukan anggaran yang memungkinkan negara membangun sarana transportasi secara mandiri. Salah satunya adalah dari pos kepemilikan umum Baitulmal, bisa juga dari dana milik negara tetapi negara tidak boleh mengambil keuntungan dari pengelolaannya. 


Pembangunan infrastruktur jalan dilakukan negara tanpa memperhatikan ada atau tidak adanya dana di Baitulmal. Meski dana Baitulmal sedang mengalami kekosongan, jalan tetap harus dibangun. Jika ada dana di Baitulmal, maka wajib dibiayai dari dana tersebut. Akan tetapi jika tidak mencukupi maka negara wajib membiayainya dengan memungut pajak (dharibah) dari rakyat. Dharibah hanya boleh dipungut dari warga muslim yang kaya (aghniya) pada jangka waktu yang ditetapkan negara atau tidak dilakukan secara terus menerus.


Jika waktu pemungutan dharibah memerlukan waktu yang lama sementara infrastruktur harus segera dibangun maka boleh bagi negara meminjam kepada pihak lain. Pinjaman tersebut akan dibayar dari dana dharibah yang dikumpulkan dari masyarakat. Pinjaman yang diperoleh pun tidak boleh ada bunga atau menyebabkan negara bergatung kepada pemberi pinjaman.


Walaupun ada pengutan hasilnya harus dikembalikan kepada rakyat sebagai pemiliknya dalam bentuk yang lain. Ini termasuk juga membangun infrastruktur kewajiban negara untuk masyarakat seperti sekolah-sekolah, perguruan tinggi, rumah sakit, jalan-jalan umum dan sarana-sarana lain yang lazim diperuntukan bagi masyarakat sebagai bentuk pengaturan dan pemeliharaan urusan. Dalam hal ini negara tidak mendapat pendapatan sedikit pun, yang ada negara memberikan subsidi secara terus menerus, jadi sama sekali tidak ada pos pendapatan dari sarana-sarana ini.


Pembangunan  infrastruktur jalan terbaik dan merata hanya akan terwujud dalam kepemimpinan Islam. Dimana para pemimpin dalam sistem Islam ini memiliki kepribadian Islam dan memahami bahwa tanggung jawab mengurus urusan rakyat akan dimintai pertanggungjawaban hingga ke akhirat. Wallahualam bissawab. [ Beritakan/ry]. 

 








Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)