Film Ipar Adalah Maut, Gambaran Rusaknya Interaksi Sosial Masyarakat

Mehmet Fadli
0

Ipar maut, sumber: radarbogor

Film Ipar Adalah Maut resmi tayang di bioskop pada 13 Juni 2024, Film ini adalah adaptasi dari kisah nyata yang viral di medsos, dibagikan oleh konten kreator Elizasifaa di Tik Tok.


Kisah perselingkuhan antara seorang lelaki dengan ipar ini banyak mengundang perhatian publik hingga film ini sejak pemutaran perdananya sudah ditonton 2.003.246 penonton dan sampai hari ini masih menjadi trending topik Indonesia di media sosial X dengan jumlah 46.400 netizen yang memposting judul fim tersebut.


Fim Ipar Adalah Maut karya Hanung Bramantyo ini menceritakan perselingkuhan seorang lelaki bernama Aris dengan Rani. Di mana Rani ini adalah adik iparnya, karena Aris menikah dengan Nisa yang merupakan kakak dari Rani. 


Rani tinggal bersama keluarga Aris dan Nisa karena permintaan sang ibu, supaya Rani tidak sendirian di perantauan dan untuk menghemat biaya. Di dalam film tersebut digambarkan Rani sering berdua di rumah bersama suami kakaknya – Nisa-  karena sibuk bekerja hingga pulang larut malam. Sehingga kondisi demikian membuat hubungan mereka menjadi semakin dekat. Singkat cerita, akhirnya terjadilah benih-benih rasa suka diantara keduanya hingga terjadi hubungan yang terlarang.


Film Ipar adalah Maut seakan menggambarkan kepada kita tentang rusaknya interaksi lelaki dan wanita di masyarakat. Syariah tidak lagi menjadi acuan dan standar perbuatan. Semua bentuk interaksi lelaki dan perempuan semata-mata dilakukan atas dasar sexual consent atau hubungan suka sama suka. Bahkan telah menjadi tren di masa sekarang  pre marriage sex asalkan di dasarkan atas cinta. 


Selingkuh, swinger, party sex, arisan brondong, child free dan prostitusi adalah sejumlah Fenomena yang terjadi di masyarakat sekuler. Ketika agama tidak menjadi standar perbuatan. Agama hanya menjadi status dalam identitas meraka. 


Pengaturan Islam dalam Interaksi Lelaki dan Wanita


Rasulullah  mengatakan dalam haditsnya:


الحمو الموت


“ _Ipar adalah kematian “ ( HR. Bukhari Muslim )_ 


Hadits ini memberi peringatan kepada seorang suami untuk berhati-hati kepada ipar, karena dianggap memiliki hubungan dengan istrinya. Sehingga kadang-kadang hubungan antara keduanya keluar dari batas-batas Syariat. Sang Istri terlalu percaya kepada suaminya, dengan menganggap tidak mungkin suaminya akan berbuat maksiat kepada adiknya. 


Sayid Muhammad bin Alawi dalam kitab _Adabul Islam fi Nidzamil Usrah_ menuliskan bahwa bagaimanapun kedudukan ipar dia tetaplah manusia yang tidak terjaga dari dosa. Kematian yang dimaksud dalam hadits diatas adalah hilangnya agama dan akhlaq seseorang ketika terjerumus di dalam syahwat dengan iparnya.


Dekatnya posisinya ipar ini menjadi syubhat yang membuat mereka bisa bertemu setiap saat, sehingga intensitas pertemuan ini akan menjadi stimulan naiknya gharizah nau’ atau naluri tertarik dengan lawan jenis. Jika sudah seperti demikian, maka bisikan-bisikan setan mudah masuk ke dalam hati keduanya. 


Islam telah menetapkan sejumlah peraturan dalam rangka menjaga kesucian lelaki dan wanita berupa syariah yang sempurna dan memuaskan akal manusia, diantaranya sebagai berikut.


1. Syariah Islam mewajibkan wanita untuk memakai jilbab ketika keluar rumah. Jilbab adalah baju longgar dan memanjang dari pundak hingga mata kaki.


يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ (59).


“ _Wahai nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak perempuanmu dan istri-istri orang beriman untuk mengulurkan jilbab-jilbab mereka ( al Ahzab : 59 )_ 


2. Syariah Islam melarang wanita untuk tabarruj ( bersolek )


وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى [الأحزاب: 33]


“ _Dan Janganlah wanita-wanita itu tabarruj sebagaimana tabarujnya wanita jahiliyah yang dahulu “ ( Al Ahzab : 33 )_ 


3. Syariah Islam memerintahkan lelaki dan wanita untuk saling menundukkan pandangan 


وَقُل لِّلْمُؤْمِنَٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَٰرِهِنَّ


“ _Dan katakanlah kepada wanita-wanita beriman hendaklah mereka menundukkan pandang  mereka “ ( An Nur : 31 )_ 


قل المؤمنين يغضوا من أبصارهم

 

“ _Dan Katakanlah kepada lelaki beriman untuk menundukkan pandangan mereka “ ( An Nur 30 )_ 


4. Syariah Islam melarang Khalwat dan Ikhtilat. 


لا يخلون رجل بامرأة؛ فإن الشيطان ثالثهما


“ _Janganlah seorang lelaki berdua-duaan dengan wanita, karena sesungguhnya yang ketiga adalah setan “ ( HR. Ahmad )_ 


Islam yang sempurna datang untuk menjaga manusia dari kerusakan akhlaq dan kehancuran sebuah generasi. Islam mengatur seluruh interaksi manusia, khususnya di dalam rumah tangganya tentang hak suami dan istri,  nafkah,  mahram, pendidikan anak, hingga interaksi dengan ipar. 


Tanpa Syariah Islam, niscaya manusia tidak lebih dari seekor binatang. Na’udzu Billah Min Dzalik.


Penulis: Muhammad Ayyubi

Editor: Mehmet Fadli

Tags

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)