Sumber: Antara |
Dipilih rakyat
Dengan disahkannya UU DKJ, Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta ke depan tetap akan dipilih langsung oleh masyarakat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat (1) UU DKJ.
Pasal tersebut berbunyi: "Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah".
Dalam pelaksanaan pemilihannya, kandidat Gubernur dan Wakil Gubernur akan ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur apabila memperoleh suara lebih dari 50 persen. Apabila tak memperoleh suara lebih dari 50 persen, maka pemilihan langsung Gubernur dan Wakil Gubernur akan dilanjutkan ke putara kedua.
Hal ini diatur dalam Pasal 10 Ayat (3) UU DKJ yang berbunyi: "Dalam hal tidak ada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama".
Adapun masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta selama lima tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.